Jumat, 12 Oktober 2012

Bab 5 ( Kepemilikan Bisnis : Memulai Sebuah Bisnis Kecil )

Bisnis muncul karena adanya kebutuhan . Bagaimana untuk memenuhi kebutuhan tersebut ? maka akan bermunculan berbagai macam badan usaha . Organisasi bisnis dipengaruhi oleh orang-orang yang berada di dalamnya . Siapa mereka ? Mereka adalah para pemangku kepentingan . Dalam berbisnis , ternyata ada bermacam-macam bentuk kepemilikannya . Apa saja kepemilikan tersebut ? untuk lebih jelasnya simak keterangan berikut . Kepemilikan perusahaan dibagi menjadi 3 , yaitu :

1. Kepemilikan tunggal

Yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan ( hanya satu orang ) . Pasti sangat senang menjadi bos di perusahaan sendiri , akan ada suatu kebanggaan tersendiri . Namun dalam usaha kepemilikan tunggal , ada beberapa kerugian . Misalnya saja waktu untuk berkumpul bersama keluarga jadi berkurang , tidak mendapat liburan berbayar , ditambah dengan sumber daya yang digunakan hanya bergantung dari satu orang saja yaitu pemilik tunggalnya . Segala sesuatu yang dilakukan-pun dikerjakan sendiri , termasuk jika memiliki hutang , semua resikonya ditanggung oleh pemilik sampai menyangkut ke harta pribadi sekalipun . Hal ini disebut kewajiban yang tidak terbatas .

2. Kepemilikan rekanan

Yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih . Nah agar tidak terjadi perselisihan diantara pemiliknya , lebih baik saat itu juga langsung di uruskan ke pengacara , agar pembagiannya lebih adil sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku . Hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan diantara pemilik . Selain itu , umur dari kepemilikan secara rekanan ini terbatas . Kenapa begitu ? karena kalau ada anggotanya yang keluar atau ada anggota baru , maka akan terjadi perubahan kepemilikan . Sehingga akan berubah lagi aturan-aturan yang telah disepakati .

3. Korporasi

Korporasi dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah , sebagai badan hukum yang terpisah. Kepemilikannya ini dalam bentuk saham . Kelebihan dari kepemilikan ini adalah kemampuan untuk mendapatkan sumber daya dalam jumlah besar melalui penerbitan saham . Maksudnya adalah segala sesuatu yang ada tidak sampai menyangkut ke harta pribadi , sebatas dalam saham yang ditanam . Namun terkena pajak ganda . Untuk menghindari pertikaiaan yang ada diantara pemegang saham , lebih baik saat itu juga langsung di uruskan ke pengacara , agar pembagiannya lebih adil sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku . Ada perjanjian hitam di atas putih . Hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan diantara pemilik . Jika melihat dari kehidupan nyata , agar bisa bersaing dalam pasar global , harus dalam bentuk PT , bukan CV . pebisnis harus bergabung dengan oranglain agar mendapatkan project yang lebih besar . Karena dana yang tersedia juga tidak sedikit . Namun itu semua juga ada kelemahannya . Dalam berbisnis , ada istilah merger dan akuisisi . Apasih merger itu ? Merger adalah hasil dari dua perusahaan yang membentuk satu perusahaan . Nah , merger disini ada berbagai macam . Diantaranya ada merger horizontal , yaitu penggabungan dua perusahaan dalam industri yang sama ( Perusahaan minuman ringan membeli perusahaan air mineral ) . Ada pula merger vertikal , yaitu penggabungan dua perusahaan yang terlibat dalam tahapan berbeda dalam bisnis yang bersangkutan ( Perusahaan minuman ringan membeli perusahaan pemanis buatan ) . Yang terakhir adalah merger konglomerat , yaitu penggabungan perusahaan dalam industri yang sama sekali tidak berhubungan ( perusahaan minuman ringan membeli perusahaan makanan ringan ) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar